
Invalid Date
Dilihat 74 kali

LEBAK MANTAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Dengan slogan "Saring Sebelum Sharing", pemerintah berupaya menekan angka pelanggaran hukum akibat penyalahgunaan platform digital yang kian marak.
Penyebaran informasi di dunia maya kini menjadi perhatian serius. Pihak Kemenkumham menyoroti beberapa perilaku berisiko yang dapat menyeret pengguna ke ranah pidana, di antaranya:
Penyebaran berita bohong (hoaks).
Pencemaran nama baik atau menghina orang lain.
Ujaran kebencian dan unggahan konten tidak pantas.
Pelanggaran privasi, yakni menyebarkan data pribadi orang lain tanpa izin.
Masyarakat juga diminta waspada terhadap ciri-ciri konten berbahaya, seperti judul yang terlalu sensasional dan memancing emosi, sumber informasi yang tidak jelas (bukan media resmi), serta adanya unsur fitnah atau ancaman.
Tidak main-main, pelanggaran terhadap UU ITE membawa konsekuensi hukum yang sangat berat. Berdasarkan data teknis yang dirilis, berikut adalah rincian sanksinya:
Penyebaran Hoaks & Ujaran Kebencian (SARA): Ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Konten Asusila: Ancaman pidana penjara 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Pencemaran Nama Baik: Ancaman pidana penjara 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
Sebagai langkah preventif, masyarakat diimbau untuk selalu melakukan cek fakta sebelum membagikan informasi. Selain itu, penggunaan bahasa yang sopan, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta memikirkan dampak jangka panjang sebelum mengunggah konten adalah kunci agar terhindar dari masalah hukum.
"Gunakanlah media sosial untuk hal-hal yang positif dan edukatif," tulis pesan dalam panduan tersebut sebagai penutup imbauan bagi warga Kalimantan Timur.

Bagikan:

Desa Lebak Mantan
Kecamatan Muara Wis
Kabupaten Kutai Kartanegara
Provinsi Kalimantan Timur
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini